Temukan Definisi istilah-istilah hukum secara gratis dan tepercaya dari peraturan perundang-undangan Sesuai dengan aturan yang tertera pada Pasal 1246 KUH Perdata, debitur atau pihak yang melakukan kelalaian wajib membayar ganti rugi yang mencakup biaya, bunga, dan kerugian lainnya yang terjadi. Persetujuan tersebut tidak dapat ditarik kembali, selain dengan kesepakatan dari https://www.ilslawfirm.co.id/
Everything About RUPS
Internet 20 days ago thomast009lyk3Web Directory Categories
Web Directory Search
New Site Listings