1

Everything About RUPS

thomast009lyk3
Temukan Definisi istilah-istilah hukum secara gratis dan tepercaya dari peraturan perundang-undangan Sesuai dengan aturan yang tertera pada Pasal 1246 KUH Perdata, debitur atau pihak yang melakukan kelalaian wajib membayar ganti rugi yang mencakup biaya, bunga, dan kerugian lainnya yang terjadi. Persetujuan tersebut tidak dapat ditarik kembali, selain dengan kesepakatan dari https://www.ilslawfirm.co.id/
Report this page

Comments

    HTML is allowed

Who Upvoted this Story